Produk Minuman Ringan Olahan Indonesia (bagian 2): Potensi Ekspor

Kemampuan ekspor Indonesia untuk produk dalam kelompok HS 2009 memperihatkan tren fluktuatif. Ekspor Indonesia untuk kelompok produk ini pernah mencapai US$ 43,76 juta pada tahun 2015, dan US$ 42,39 juta pada tahun 2017. Namun pada tahun-tahun berikutnya menurun menjadi US$ 32,88 juta pada tahun 2018, sebesar US$ 33,57 juta pada tahun 2019.

Secara umum, jenis produk jus yang paling besar nilai ekspornya adalah produk dalam kelompok HS 2009.11, yang mencapai US$ 11,39 juta atau berkontribusi sebsar 33 persen terhadap total ekspor produk dalam kelompok HS 2009. Produk dengan kode HS 2009.11 tersebut adalah jus jeruk beku, tidak difermentasi, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak. Jenis produk ini tidak termasuk yang mengandung spirit, yaitu minuman beralkohol yang diperoleh dengan proses penyulingan (destilasi).

Bacaan Lainnya

Besarnya nilai ekspor pada produk jus beku tersebut lantaran banyak kendala ekspor jus. Tidak hanya masa kedaluwarsa dan tingkat kerusakan yang dapat menjadi masalah untuk jarak tujuan ekspor yang jauh dan berbeda iklim, dari sisi biaya ekspor dan prosedur/syarat di negara tujuan, serta pasar di dalam negeri yang masih relatif tinggi, mendorong produsen di dalam negeri lebih banyak mengalokasikan produknya untuk pasar domestik. Ditambah lagi dengan keluhan penurunan keberhasilan panen buah di dalam negeri menjadi latarbelakang lainnya yang dapat menekan nilai ekspor jus akhir-akhir ini.

Sebagian besar negara tujuan ekspor jus buah Indonesia adalah ke negara-negar maju seperti Belanda dan Amerika Serikat yang porsinya masing-masing mencapai 28,25 persen dan 18,48 persen. Negara tujuan lainnya adalah Spanyol (7,30 persen), Nigeria (3,66 persen), Singapura (3,61 persen), dan Saudi Arabia (3,60 persen).

Perkembangan fluktuatif juga terjadi pada impornya, yang sebagian besar berasal dari Brasil (34 persen), China (18 persen), dan Amerika Serikat (9 persen). Impor terhadap produk dalam kelompok HS 2009 relatif terkendali, bahkan cenderung menurun sehingga mampu membukukan nilai surplus yang cukup signifikan, yaitu mencapai US$ 9 juta pada tahun 2019, bahkan pernah mencapai US$ 17,66 juta pada tahun 2015 dan US$ 17,46 juta pada tahun 2017 (lihat tabel : “Perdagangan Luar Negeri Produk Minuman (RTD) dan Bahan Minuman (Non-RTD Indonesia” ). Oleh karena itu, jenis bahan minuman ini dapat didorong peningkatan ekspornya dengan berbagai pendekatan yang dapat mengatasi berbagai kendala ekspor, baik yang menyangkut tingginya biaya ekspor, maupun peluang pasar, serta pendekatan kerjasama perdagangan antar-negara atau kawasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.