Potensi Ekspor Air Minum dan Air Mineral (HS 2201): Surplus Perdagangan Relatif Besar

-Air minum mineral/alam-
Produk minuman berupa air minum termasuk air mineral atau artifisial dan air soda tanpa gula atau tanpa pemanis maupun rasa (HS 2201) juga menjadi produk minuman yang potensial untuk diekspor. Dilihat dari nilainya memang tidak setinggi tiga jenis produk sebelumnya (HS 2101, HS 2201, dan HS 2009), namun karena impornya relatif kecil, produk ini berhasil membukukan nilai surplus yang makin meningkat sehingga mampu menghasilkan devisa yang berkontribusi dalam memperbaiki neraca perdagangan. Jenis produk dari kelompok produk ini relatif sedikit, yaitu air mineral dan air soda, serta air es dan salju.
Negara tujuan ekspor dari produk-produk tersebut berada di sekitar wilayah Asia, bahkan lebih banyak di kawasan ASEAN sehingga biaya ekspornya relatif lebih terjangkau karena jaraknya yang relatif dekat. Hampir seluruhnya tujuan ekspor produk dalam kelompok HS 2201 ditujukan di kawasan ASEAN.
Data ekspor terakhir atau tahun 2019, air minum dalam kelompok HS 2201 tersebut memperlihatkan nilai ekspor yang terus menerus meningkat. Pada tahun 2019, nilai ekspornya telah mencapai US$ 21,32 juta, dibandingkan dengan US$ 8,80 juta pada tahun 2015. Ini berarti, ekspornya rata-rata mencapai kenaikan rata-rata 25 persen per tahun dalam periode 2015-2019.
Negara tujuan ekspor produk tersebut sebagian besar atau 53 persen ke Philipina yang nilainya mencapai US$ 11 juta. Angka ekspor ke Philipina ini memperlihatkan penguatan yang konsisten dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun yang sama, produk selebihnya diekspor ke Timor Leste senilai US$ 5,23 juta atau 24,5 persen, dan ke Singapura sebesar hampir US$ 4 juta atau 18,5 persen dari total ekspor produk kelompok HS 2201 tersebut.
Jenis produk yang nilai ekspornya terbesar dalam kelompok HS 2201 ini adalah berupa air mineral dan aerasi, termasuk air alami atau buatan, (tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau perasa), yang tergabung dalam Kode HS 2201.10.10. Nilai ekspor kelompok produk tersebut pada tahun 2019 mencapai US$ 19,16 juta atau mencapai 90 persen dari total ekspor produk HS 2201.
Nilai impor produk serupa yang relatif terkendali membuat produk-produk dalam kelompok HS 2201 tersebut selalu mencatatkan nilai surplus, bahkan dengan nilai yang makin besar. Nilai surplus dalam neraca perdagagannya cenderung menguat dari sekitar US$ 5,45 juta pada tahun 2015, menjadi US$ 17 juta pada tahun 2017, dan berada pada sekitar US$ 19 juta pada tahun 2018 dan US$ 18 juta pada tahun 2019 (lihat Tabel : “Perdagangan Luar Negeri Produk Minuman (RTD) dan Bahan Minuman (Non-RTD Indonesia” ).
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya peluang yang relatif besar bagi bahan dan produk minuman ringan olahan Indonesia untuk dapat ditingkatkan ekspornya. Tentu saja semua upaya peningkatan ekspor dapat maksimal didorong pada saat kondisi normal, setelah pandemi Covid-19 dapat diatasi secara bersama-sama oleh semua negara yang potensial dapat membina berbagai kerangka kerjasama perdagangan. (bersambung…bagian 3)