Benih Lobster: Larangan Ekspor, Penyelundupan, dan Peluang Ekspor Lobster Indonesia

Benih lobster, kembali dilarang ekspor (Foto: KKP)

NADINARASI.COM – BENIH Bening Lobster (BBL) atau non-pigmented post larva, yang juga dikenal dengan nama “puerulus”, banyak terdapat di perairan Indonesia. BBL atau lobster yang belum berpigmen ini, menurut Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, hanya ada di Indonesia.

Tentu ini menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi produsen lobster terbesar di dunia. Oleh karena itu, pelarangan ekspor BBL merupakan langkah strategis bagi Indonesia untuk mencapai posisi teratas, baik sebagai produsen maupun eksportir lobster terbesar di dunia. Saat ini, produsen dan eksportir lobster terbesar di dunia adalah Vietnam, yang membudidayakan lobster dari benih lobster asal Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pada era menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dijabat oleh Susi Pudjiastuti, ekspor BBL ini telah dilarang. Namun larangan itu dihentikan oleh Edhy Prabowo ketika menjadi menteri KP  pada awal pemerintahan presiden Jokowi periode kedua. Ketika itu, Edhy  Prabowo membuka keran ekspor BBL, bertolak belakang dengan kebijakan di era Susi Pudjiastuti.

Akhirnya, Edhy  Prabowo yang baru menjabat sebagai menteri KP sekitar satu tahun itu, menjadi tersangka korupsi pada kasus suap ekspor BBL pada akhir tahun 2020. Ia digantikan oleh Sakti Wahyu Trenggono, yang kini kembali melarang ekspor BBL. Pelarangan kembali ekspor benih lobster ini diharapkan dapat memajukan budidaya lobster nasional, sehingga dapat mendorong Indonesia mampu menjadi eksportir lobster terbesar di dunia.

Peraturan Menteri

Kembali dilarangnya eskpor BBL tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 (Permen KP 17/2021). Peraturan ini berisi tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting, (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengumuman terbitnya Permen KP 17/2021 tersebut disampaikan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui cuitan twitter-nya, pada 17 Juni 2021, ketika sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.

Peraturan larangan ekspor BBL ini merupakan salah satu wujud dari janji Trenggono ketika menjadi Menteri KP. Ketika itu, Trenggono menegaskan bahwa BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia yang harus dibudidayakan di wilayah NKRI.

Yang dimaksud dengan BBL (puerulus) adalah  lobster yang belum berpigmen (non-pigmented post larva).  Dengan Permen KP ini, diharapkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis “ekonomi biru” ini.

Muatan materi dalam Permen KP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan BBL, pembudidayaan BBL; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting, dan rajungan di wilayah NKRI.  

Kebijakan pelarangan ekspor BBL ini terutama guna meningkatkan pertumbuhan budidaya lobster dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lobster termasuk komoditas ekspor bernilai ekonomis tinggi. Selain udantg dan rumput laut, lobster juga menjadi prioritas dalam perikanan budidaya Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu, mengatakan bahwa Indonesia kini merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia. Share atau kontribusi produksi lobster Indonesia mencapai 31,59 persen dari total produksi lobster dunia. Produsen lobster terbanyak atau dengan kontribusi tertinggi di dunia adalah Vietnam, yaitu 62,5 persen. Ini ironi, mengingat Vietnam membudidayakan lobster dengan bibit yang barasal dari Indonesia. Vietnam menjadi sukses sebagai pembudidaya dan pengekspor lobster terbesar di dunia, karena pasokan BBL dari Indonesia.

Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri ini, maka perkembangan budidaya lobster di Indonesia dapat dipacu, sehingga Indonesia bisa menjadi produsen lobster terbesar di dunia. Salah satu rencana pengembangan budidaya lobster yang akan dilakukan adalah dengan mengembangkan kampung lobster.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.