Penyakit Mulut dan Kuku (bagian 3): Urgensi dan Strategi Vaksinasi

Pesatnya Penyebaran virus PMK pada ternak, mendesak vaksinasi dipercepat.

Mengutamakan Vaksin Produksi Dalam Negeri

Mengutamakan vaksin PMK produksi dari dalam negeri sebagai vaksin utama PMK cukup beralasan. Alasan pertama, Pusvetma merupakan produsen vaksin dan produk biologis, yang mempunyai sumber daya, baik fasilitas maupun kemampuan SDM, banyak pakar vaksin PMK, serta berpengalaman dalam memproduksi vaksin PMK pada masa lalu dan vaksin lainnya saat ini.

Alasan kedua, Pusvetma mempunyai pengalaman memberantas PMK pada tahun 1980-an sehingga Indonesia bebas dari PMK pada 1986, dan diakui dunia tahun 1990 sebagai negara bebas PMK tanpa vaksinasi. Ketika itu Pusvetma masih bernama Lembaga Virologi Kehewanan (LVK). Alasan ketiga, negara mengamanatkan agar dalam penyediaan obat hewan mengutamakan produk dari dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Mengutamakan vaksin dari dalam negeri sesuai dengan undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU No. 41 Tahun 2014, yang isinya di antaranya menjelaskan bahwa penyediaan obat mengutamakan produksi dalam negeri. Jika belum dapat diproduksi di dalam negeri, baru obat, (tentu termasuk vaksin) dapat dipenuhi dari luar negeri.

Pasal 54 UU No. 18 tahun 2009 menjelaskan secara rinci, yaitu ayat (1) Penyediaan obat hewan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Ayat (2) Dalam hal obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diproduksi atau belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, penyediaannya dapat dipenuhi melalui produk luar negeri. Tentu yang dimaksud dengan obat hewan tersebut termasuk vaksin.

Karena itu, meskipun pemerintah telah melakukan impor vaksin, maka produksi vaksin dari dalam negeri nanti tetap menjadi vaksin yang diutamakan. Terlebih lagi Indonesia (Pusvetma) mempunyai kemampuan dan pengalaman yang tidak diragukan dalam memproduksi vaksin PMK yang mampu mewujudkan Indonesia bebas PMK selama puluhan tahun yang lalu, sehingga sangat beralasan untuk tetap mengutamakan produk vaksin dari dalam negeri. Pada masa lalu Pusvetma memiliki fasilitas produksi vaksin PMK dengan kapasitas produksi lebih dari 5 juta dosis, namun fasilitas ini menganggur puluhan tahun, sehingga memerlukan usaha yang berat dan besar untuk mengaktifkannya kembali.

Pusvetma mempunyai pengalaman dan kemampuan memproduksi vaksin PMK (Gambar: Pusvetma)

Pusvetma dapat memanfaatkan fasilitas yang sekarang aktif menghasilkan aneka vaksin. Pusvetma selama ini menghasilkan aneka vaksin untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, baik Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) maupun non-PHMS.  Vaksin  produksi Pusvetma untuk PHMS Ruminansia seperti Anthravet, Brucivet, Rhinovet,  JDVet, Septivet Orivet, dan untuk unggas seperti Afluvet HiLow, dan vaksin untuk hewan kesayangan adalah Neo Rabivet (untuk Rabies). Untuk hewan non-PHMS jenis unggas, Pusvetma memproduksi vaksin bernama Komavet dan Lentovet.

Pusvetma telah melakukan persiapan untuk produksi vaksin menggunakan lini produksi vaksin berbasis kultur jaringan yang ada di Pusvetma, yang selama ini aktif untuk produksi vaksin rabies. Karena itu, berbagai strategi percepatan produksi vaksin harus dilakukan untuk mengejar target pengendalian PMK secepat mungkin. Dengan fasilitas yang ada di Pusvetma, diperkirakan pada Agustus atau September 2022 sudah dapat diproduksi. Diperkirakan sampai dengan Desember 2022, produksi vaksin PMK bisa mencapai 1 juta dosis.

Untuk mengejar capaian melakukan vaksinasi hewan ternak secara maksimal, Pusvetma dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, terutama pada proses produksi vaksin PMK di tingkat awal atau upstream-nya. Pada tingkat  ini banyak kebutuhan peralatan habis-pakai yang relatif besar atau mahal. Tentu jika harus melakukan pengadaan sendiri, maka Pusvetma harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar. Dengan berbagai kerjasama dengan pihak ketiga, diharapkan bisa mendorong produksi vaksin yang lebih besar jumlahnya.

Konten ini dapat dikutip, atau dipublikasikan ulang, dengan mencantumkan sumber nadinarasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.