Industri Furnitur Indonesia (bagian 1):  Posisi Strategis dan Faktor Pendukungnya

Aneka produk furnitur Indonesia

Dalam hal penjaminan bahan baku bagi industri, dalam Undang-Undang tersebut terutama tertuang Pasal 33 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri. Dilanjutkan pada ayat (2) yang menerangkan bahwa,  guna menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut,  maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Masih dalam UU yang sama, pemerintah bahkan mendukung dilakukannya pengembangan pengolahan berbagai produk manufaktur di dalam negeri, atau hilirisasi, yaitu mengolah bahan baku hingga menjadi produk jadi di dalam negeri. Tekad hilirisasi tersebut tampak pada pasal sebelumnya, yaitu pada Pasal 31, yang menjelaskan  bahwa dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah mendorong pengembangan Industri pengolahan di dalam negeri.

Furnitur berbahan baku kayu: ketersediaan dan penyaluran bahan baku dijamin (Gambar: Pixabay)

Untuk mendukung langkah hilirisasi tersebut, maka pada pasal 32 ayat (1) dipertegas jaminan bahan baku di dalam negeri. Pasal 32 tersebut menerangkan bahwa, dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, maka Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam.

Dukungan pemerintah dalam UU tersebut tidak hanya sampai pada dukungan bahan baku, tapi juga akan memfasilitasi penelitian dan pengembangan atau R&D (Research and Development). Hal itu tertuang pada pasal 42, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi antara lain meliputi kegiatan berikut ini. Pertama, memfasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Industri antara Perusahaan Industri dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri.

Kedua, memfasilitasi promosi alih teknologi dari Industri besar, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah. Ketiga, memfasilitasi R&D oleh lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri dan/atau Perusahaan Industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi di bidang Industri.

Lebih jauh, UU No. 3 Tahun 2014 tersebut juga sangat peduli terhadap nasib IKM atau Industri Kecil dan Menengah untuk diberdayakan. Pada bab VIII tentang Pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah. Pada pasal 72 menjelaskan bahwa pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah yang berdaya saing, berperan dalam penguatan struktur Industri nasional, pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja, serta menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor, dengan pemberian fasilitas.

Lebih lanjut pada pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas” tersebut adalah dalam bentuk: (a) peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi; (b) bantuan dan bimbingan teknis; (c) bantuan Bahan Baku dan bahan penolong; (d) bantuan mesin atau peralatan; (d) pengembangan produk; (e)  bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau; (f) bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran; akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;  (g) penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi mencemari lingkungan; dan (h) pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri besar, serta Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.

Produk furnitur berbahan baku rotan: Riset dan Pengembangan diberikan fasilitas perpajakan (Gambar: Wikimedia)

Terkait dukungan pada R&D, pemerintah juga memfasilitasinya melalui insentif perpajakan, melalui Super deduction tax  bagi kegiatan pendidikan vokasi, biaya pengeluarannya dapat diganti maksimal sebesar 200 persen .  Untuk penggantian biaya R&D pengantiannya hingga 300 persen , melalui pengurangan penghasilan bruto. Insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di lndonesia.

Super Deduction Tax Indonesia ini merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak diatur dalam PP No. 45 Tahun 2019 tersebut,  dengan dua poin insentif yang tercantum di dalamnya.

Konten ini dapat dikutip, atau dipublikasikan ulang, dengan mencantumkan sumber nadinarasi.com

Pos terkait