Pertama, Pasal 29B ayat (1) berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200persen (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran”.
Kedua, pada pasal 29C ayat (1) yang berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300persen (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu”.
Dukungan pemerintah secara kuat juga diwujudkan pada upaya Perbaikan Iklim Usaha melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi, termasuk menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
Bahkan UU Cipta Kerja ini juga melakukan penyempurnaan pada UU No. 3 tahun 2014 tentang Peridustrian tersebut. Beberapa di antaranya yang diperbaiki adalah penambahan ruang lingkup pengaturan mengenai pembangunan sumber daya Industri sehingga meliputi pula penyediaan bahan baku dan/ atau bahan penolong bagi industri.
Dukungan pemerintah terhadap industri yang lebih luas yang juga terkait dengan UU Cipta Kerja tersebut adalah juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. PP ini mengatur lebih rinci tentang jaminan pemenuhan bahan baku, bahkan termasuk bahan penolong. Dalam PP ini, pemerintah selain menjamin ketersediaan bahan baku dari dalam negeri, juga menjamin bahan baku dari luar negeri atau impor dengan berbagai pertimbangan tertentu.

Tidak hanya ketersediaan, PP No. 28 tahun 2021 tersebut juga mengatur tentang penyaluran bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri. Tidak hanya itu, juga ada jaminan kelancarannya pada PP tersebut. PP No. 28 tahun 2021 tersebut selain mengatur kemudahan penyediaan dan penyaluran bahan baku, juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
Berbagai dukungan tersebut, tentu untuk industri furnitur yang juga sebagai industri yang potensial dikembangkan. Bahkan, industri furnitur oleh Bank Indonesia juga masuk sebagai industri yang masuk dalam kelompok industri prioritas dalam memperoleh kredit perbankan. Industri furnitur dikategorikan sebagai industri yang memiliki multiplier effect luas, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan perolehan devisa yang besar.
Untuk mendukung peningkatan kualitasnya, industri furnitur juga memiliki lembaga pendidikan yang memiliki program studi di bidang pengolahan kayu. Selain lembaga pelatihan kerja, lembaga pendidikan yang khusus untuk industri pengolahan kayu adalah Politeknik Industri Furnirtur dan Pengolahan Kayu yang berlokasi di Kendal, Jawa Tengah. Politeknik tersebut kini telah meluluskan peserta didik menjadi tenaga-tenaga kerja atau sumber daya manusia di bidang pengolahan kayu yang kompeten.
Upaya pemerintah lainya dalam mendukung peningkatan kualitas produk furnitur di dalam negeri adalah dengan optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya lainnya terkait kualitas, pemerintah juga telah menyusun Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk furnitur. Meskipun masih berlaku sukarela, SNI ini diharapkan menjadi acuan untuk memproduksi furnitur dengan kualitas yang dapat mendukung daya saing di dalam negeri dan di pasar global.
Dalam rangka mendukung hasil produksi yang lebih efisien dan terstandar, pemerintah juga membantu revitalisasi permesinan/peralatan melalui program subsidi peremajaan permesinan sebagaimana yang tertunag dalam Permenperin 11/MIND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah. Program ini juga diperkuat dengan fasilitas insentif perpajakan Super deduction tax tersebut di atas.
Konten ini dapat dikutip, atau dipublikasikan ulang, dengan mencantumkan sumber nadinarasi.com