Industri Furnitur Indonesia (bagian 1):  Posisi Strategis dan Faktor Pendukungnya

Aneka produk furnitur Indonesia

Dukungan Pemasaran

Dukungan kuat pemerintah Indonesia yang lain adalah di bidang pemasaran atau pembelian. Untuk pemasaran di dalam negeri misalnya, pemerintah mendorong pengadaan kebutuhan furnitur baik bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pememerintah Daerah, dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk mengutamakan pembelian pada produk hasil pelaku usaha di  dalam negeri. Produk yang dibeli juga temasuk produk hasil UMKM (Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro).

Dukungan di bidang pemasaran lainnya juga diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan dalam penyelenggaraan pameran produk, baik di tingkat domestik maupun di berbagai kota di luar negeri. Dukunga ini juga didorong pula dengan peningkatan peran Kantor Perwakilan Republik Indonesia di bebagai negara-negara potensial, termasuk Konsul Jenderal atau Atase Perdagangan, serta Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang juga menyebar di berbagai negara tujuan ekspor.

Bacaan Lainnya
Perwakilan Indonesia di berbagai negara siap membantu mendorong ekspor ke negara-negara potensial (Gambar: Kemendag)

Selain dapat membantu memberikan informasi tentang peluang permintaan produk furnitur di berbagai negara lain, berbagai kantor perwakilan di negara-negara tujuan ekspor juga dapat membantu mengatasi permasalahan atau kesulitan ekspor furnitur yang mungkin di berbagai negara. Selain kantor-kantor perwakilan yang bekerja  di berbagai negara tersebut, Indonesia pada pertengahan tahun 2022 juga telah menjalin kerjasama perdagangan bebas dengan 25 negara. Sebanyak 25 FTA (free trade agreement) yang mencakup negara-negara yang mewakili 5 (lima) benua, mulai dari benua Amerika, Australia, Eropa, dan Asia, dan berbagai kontinen telah berlaku dan dijalankan, sehingga dapat memaksimalkan ekspor furnitur Indonesia yang lebih besar lagi. Dengan makin banyaknya FTA dengan berbagai negara potensial, maka memungkinkan mendapatkan kemudahan pemasaran dan keringanan tarif bea masuk, sehingga dapat memaksimalkan nilai ekspor furnitur Indonesia.

Untuk memperkuat pemasaran produk furnitur, pemerintah juga mendukung penggunaan bahan baku kayu yang legal, yaitu dengan menerapkan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dengan sistem ini, maka kayu yang digunakan oleh industri furnitur dilakukan pelacakan untuk dapat membuktikan bahwa kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktek ilegal yang dapat membahayakan kelestarian hutan, alam, dan lingkungan.

Untuk industri kecil, dalam proses verifikasi legalitas kayu tersebut dilakukan fasilitasi atau bantuan, baik dalam proses administrasinya melalui pendampingan, maupun dalam pembiayaan proses legalitasnya. Dokumen legalitas atau yang dikenal dengan nama V-Legal, nantinya digunakan sebagai syarat wajib yang harus disertakan atau dilampirkan dalam dokumen ekspor produk furnitur.

Tidak hanya furnitur, semua produk, termasuk produk kerajinan kayu lainnya, atau produk lainnya yang berbasis kayu, wajib menyertakan V-Legal dalam kegiatan ekspor. Langkah ini diharapkan akan mampu memperkuat kepercayaan dunia internasional terhadap produk kayu Indonesia yang selalu menjaga kelestarian lingkungan untuk kepentingan dunia.

Selama ini Indonesia banyak melakukan ekspor produk furnitur sebagian besar dari bahan baku kayu, sehingga sumber bahan baku kayu harus dijaga ketat sumbernya untuk menjaga kesinambungan kelestarian alam. Kayu menjadi menjadi keunggulan komparatif Indonesia sebagai bahan baku yang relatif banyak di Indonesia. Terdapat bahan lain yang menjadi kekuatan Indonesia, yaitu rotan yang 85 persen keberadaannya ada di Indonesia. Masing-masing furnitur dengan bahan baku yang berlainan tersebut memiliki keunggulan, proses, dan kinerja yang berbeda, termasuk kinerja ekspornya, yang selanjutnya akan diuraikan pada bagian selanjutnya. (bersambung ke bagian 2)

Konten ini dapat dikutip, ditulis ulang, atau dipublikasikan ulang, dengan mencantumkan sumber nadinarasi.com

Pos terkait