“BALA” dan LABA Corona bagi Industri (bagian 2)

Dana-dana tersebut di antaranya untuk penguatan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Untuk tambahan dana yang senilai 75 triliun rupiah tersebut di antaranya digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan. Termasuk pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu juga untuk melakukan upgrade sebanyak 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19 (termasuk Wisma Atlet), serta untuk insentif dokter (spesialis 15 juta rupiah/bulan, dokter umum 10 juta rupiah/bulan), perawat 7,5 juta rupiah/bulan dan tenaga kesehatan lainnya 5 juta rupiah/bulan. Peruntukan lainnya adalah sebagai santunan kematian tenaga medis 300 juta Rupiah/orang, dan untuk dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah juga melakukan percepatan belanja dan mendorong kegiatan padat karya. Percepatan tersebut antara lain berupa percepatan pencairan belanja modal seperti percepatan pelaksanaan tender, percepatan revisi dan pencairan anggaran strategis, dan percepatan pencairan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesejahteraan Sosial), dimana untuk bulan Februari, Maret, dan April dicairkan pada bulan Februari. Selain itu, pemerintah juga mendorong serta mempercepat pelaksanaan kegiatan dana desa, untuk kegiatan produktif yang menyerap banyak tenaga kerja di desa.

Untuk tambahan dana 110 triliun rupiah tersebut (lihat tabel) yang digunakan untuk perluasan jaringan pengaman sosial, di antaranya untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dibayarkan bulanan dipercepat menjadi mulai April (bantuan setahun menjadi naik 25 persen).

Selain itu juga untuk Kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat yang dinaikkan dari 150 ribu rupiah menjadi 200 ribu rupiah  selama 9 bulan (naik 33 persen). Penggunaan lainnya adalah untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan dari 10 triliun rupiah menjadi 20 triliun rupiah untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan sebesar 600 ribu rupiah, dengan biaya pelatihan 1 juta. Selain itu, dana tersebut juga untuk membiayai pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Selebihnya untuk tambahan insentif uang muka perumahan bagi bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) hingga 175 ribu unit rumah, dan untuk mendukung logistik Sembako dan kebutuhan pokok sebesar 25 triliun rupiah.

Pemerintah telah menambah anggaran untuk menanggulangi Covid-19

Pos terkait